Posted by : Muhar Feb 7, 2014

Kenali 4 Hal Yang Membatalkan Wudhu

Tuntunan Shalat: Kenali 4 Hal Yang Membatalkan Wudhu

Sebelumnya kita telah membahas tata cara yang perlu diperhatikan saat berwudhu yaitu syarat sah wudhu, rukun dan sunnahnya. Sobat bisa membacanya lagi di sini: 
Syarat Rukun dan Sunah Wudhu
Dan sekarang mari kita kenali apa saja hal yang membatalkan wudhu. Perkara ini juga tidak kalah pentingnya karena jika seseorang luput atau tidak memperhatikan hal ini bisa saja ibadahnya seperti shalat menjadi tidak sah.


Baca juga artikel sebelumnya doa sebelum dan sesudah wudhu sesuai tuntunan rasulullah serta keutamaannya di sini:
Doa Sebelum dan Sesudah Wudhu serta Keutamaannya

 Adapun perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhu ada 4, yaitu:

1. Keluar sesuatu dari dua jalan

Dua jalan maksudnya jalan buang air, besar dan kecil. Jadi apapun itu jika ada sesuatu yang keluar  melalui dua jalan tadi maka batal lah wudhu seseorang, baik yang keluar itu sesuatu yang normal (kotoran) atau bukan seperti darah, kerikil kecil yang tertelan dll.
Dalilnya adalah firman Allah taala dalam surah Almaidah ayat 6:

أو جاء أحد منكم من الغائط
Atau jika seseorang di antara kalian kembali dari tempat buang air

Adapun keluarnya (maaf) mani ada 2 pendapat:

a. Pendapat pertama mengatakan tidak batal. Ini merupakan pendapatnya Imam Rafi’I, beliau adalah salah satu muhaqqiq dalam mazhab syafi’iyah.
Dalil beliau dalam hal ini adalah jika suatu keadaan (dalam hal ini keluarnya mani) mewajibkan sebuah perkara yang lebih berat (dalam hal ini mandi wajib) maka hal tersebut tidak mengharuskan lagi perkara yang lebih kecil (dalam hal ini wudhu), seperti hukuman rajam untuk zina muhsan tanpa harus dihukumi hadd cambuk lagi.

b. Pendapat ke dua mengatakan batal. Alasannya karena mani juga keluar dari salah satu dari dua jalan tadi. Pendapat ini lebih kuat dari pendapat pertama di atas. Sebagaimana kata Imam Ibnu Atiyah dalam tafsirnya: sudah menjadi sebuah kesepakatan (Ijma) yang bahwa keluarnya mani dapat membatalkan wudhu. Wallahu a’lam.

Adapun jika ada yang keluar bukan dari dua jalan tadi maka wudhu seseorang tetap sah, seperti keluar darah di tangan yang terkena pisau, atau muntah dsb. Dan yang perlu dilakukan cukup membersihkan area yang terkena darah atau muntah tadi karena itu termasuk najis. Wallahu a’lam

2. Hilang Akal

Hilang akal maksudnya hilang kontrol akal dan tidak sadarkan diri lagi. Di antara yang tergolong dalam kategori ini adalah (1) tidur, (2) mabuk, (3) pingsan (4) gila dll.
Dalilnya asasnya adalah sabda rasulullah saw:

فمن نام فليتوضأ
Barangsiapa tidur hendaklah berwudhu lagi. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Adapaun tidur sambil duduk dan posisi duduknya tetap dan tidak bergerak tidaklah membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Anas ra berkata: “Para sahabat rasulullah tidur kemudian shalat tanpa berwudhu lebih dulu). Tidur di sini maksudnya tidur sambil duduk sambil menunggu waktu shalat. Wallahu a’lam

Namun demikian, alangkah lebih baik setelah tidur berwudhu lagi untuk berjaga-jaga karena kita tidak tahu apa yang terjadi ketika kita tidur, ini adalah kata Imam Syafi’i.

3. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ada penghalang

Mahram maksudnya perempuan yang diharamkan nikah bagi seseorang, misal: ibunya, adik/ kakak kandung, neneknya, mertua dll. InsyaAllah saya juga akan membahas hal ini nanti.

Dalam fiqh konparasi (muqaranah), bab ini termasuk luas pembahasannya karena banyak khilaf di dalamnya dan semua dalil yang digunakan sama-sama kuat. Namun di sini insyaAllah saya hanya akan memaparkan secara singkat pendapat paling kuat dalam mazhab Imam Syafi’i.

Dalam mazhab syafi’iyah, bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ada penghalang seperti kain dapat membatalkan wudhu meskipun itu istrinya. Yang menyentuh dan yang disentuh kedua-duanya batal. Kecuali jika salah satunya masih anak kecil atau perempuannya sudah nenek-nenek. Hal ini sebagaimana kata Imam Mahalli dalam kitab Kanzun Raghibin syarah Minhaj Thalibin-nya Imam Nawawi. Wallahu a’lam
Dalilnya firman Allah dalam surah almaidah ayat 6:

أو لامستم النساء
Atau jika seseorang dari kalian menyentuh perempuan

Adapun menyentuh gigi, rambut dan kuku tidak membatalkan wudhu karena bukan termasuk kulit. Wallahu a’lam

4. Menyentuh (maaf) alat genital dengan telapak tangan baik milik sendiri atau bukan tanpa ada pengahalang

Begitu juga batal wudhu dengan menyentuh liang jalan buang air besar.
Dalil asas dalam hal ini adalah hadis sahih sabda rasulullah saw yaitu:

من مسّ ذكره فليتوضأ
Barangsiapa menyentuh kemaluannya hendaklah berwudhu lagi. (HR. Abu Daud, Tarmizi dan Ibnu Hibban)

Adapun yang disentuh dalam hal ini wudhu nya tidak batal. Wallahu a’lam

+++++

Demikian artikel 4 Hal Yang Membatalkan Wudhu, mohon maaf jika ada kesalahan dan mohon isikan di kolom komentar jika ada masukan, tambahan, ataupun pertanyaan dan permasalahan yang bisa kita diskusikan bersama. Semoga bermanfaat

Referensi:
1. Matan Ghayat Taqrib karya Allamah Abi Syujak
2. Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Addimasyqi Assyafi’i
3. Kanzu raghibin karya Imam Jalaluddin Almahalli


Leave a Reply

Gunakan kolom komentar sebaik mungkin, Sobat boleh berkomentar, bertanya, menambahkan, memberi usulan, kritik dan saran, apa saja yang sobat rasa perlu. InsyaAllah akan kita diskusikan bersama. Semoga bermanfaat!

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Pageviews

- Copyright © DOA DAN ZIKIR - Powered by Blogger -